Tangerang (KABARIN) - Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan, setelah kuasa hukum mengajukan permohonan dan penyidik melakukan pemeriksaan.
“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith yakn, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis.
Ichwan menjelaskan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya juga akan terus berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan, penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Proses penyidikan dimulai sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan gelar perkara, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Meski penahanan ditangguhkan, penyidikan tetap berjalan profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menambahkan penetapan Bahar sebagai tersangka juga berdasarkan keterangan tiga tersangka lain yang menyebut Bahar terlibat pemukulan.
“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith,” katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026